Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
1.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Koperasi
Berdasarkan UU
No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
KELEBIHAN KOPERASI :
- Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi.
Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen.
Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus
aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada
koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan
Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa
anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
- Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan
modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar
lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi
pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran
wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional
dalam pengelolaan koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya dan masalah lainnya.
. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
2.Dokumen
legal aspek Pendirian perusahaan
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp
500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp
200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang
dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan
perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur
utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda
setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan /
penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan
domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa
tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan
perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat
Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus
aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak
mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui
DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan
dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan
hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan
Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah
pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat,
bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya
berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk
mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta
situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau
Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin
tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa
Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar
atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah
seperti berikut :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi
sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di
Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan
Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri
setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma
dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah
seperti berikut :
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
- Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian
Yayasan
- Pendirian
Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk
Menjual
- Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan
Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian
CV termasuk perubahannya
- Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
3.Mekanisme Mendapatkan proyek Teknologi Informasi Melalui
Tender
Mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu
instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan
dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
1.
Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang
langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan
yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada
pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja
atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang
bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari
pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah
menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
·
Konsep perencanaan
·
Design awal (denah, tampak)
·
Usulan penawaran biaya (fee)
perencanaan
Kemudian usulan design
dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan
perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum
disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang
diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
2.
Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan
perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun
dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua
konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya
dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen
sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang
dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan
usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua
sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK)
yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib
tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
3.
Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan
lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana
saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan
catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber:
http://naromacan.blogspot.co.id/2013/11/bentuk-bentuk-badan-usaha-bumn-dan-bums_20.html